OTO.VIRALNEWS.ID - Insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) dipastikan berakhir pada 31 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.
Setelah batas waktu tersebut, fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPnBM tidak lagi berlaku. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU yang telah diterima, sesuai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Perusahaan harus memperhatikan besaran nilai TKDN. Dari 40 persen secara bertahap naik hingga 60 persen,” ujar Mahardi, dikutip dari Antara, Kamis (28/8/2025).
Enam Perusahaan Penerima Insentif
Tercatat ada enam perusahaan penerima manfaat insentif ini:
-
BYD Auto Indonesia (BYD)
-
Vinfast Automobile Indonesia (VinFast)
-
Geely Motor Indonesia (Geely)
-
Era Industri Otomotif (Xpeng)
-
National Assemblers (Aion, Citroën, Maxus, VW)
-
Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Keenam perusahaan ini telah menyiapkan investasi sebesar Rp15,52 triliun, dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit sebagai bentuk komitmen terhadap program elektrifikasi di Indonesia.
Aturan TKDN Mobil Listrik
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 (perubahan Perpres 55/2019), ketentuan TKDN mobil listrik ditetapkan sebagai berikut:
-
40% pada periode 2022–2026
-
60% pada periode 2027–2029