BYD Masuk Daftar Hitam PSE Privat, Tim Legal Tengah Urus Administrasi

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 08:47 WIB
Dealer BYD.
Dealer BYD.

OTO.VIRALNEWS.ID - Produsen mobil asal China, BYD, dilaporkan masuk daftar hitam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Status ini muncul karena BYD belum menyelesaikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku.

Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa persoalan ini sedang ditangani oleh tim hukum mereka.

“Tim legal BYD Indonesia sedang melengkapi persyaratan administratif. Website kami juga sedang dibereskan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat peringatan kepada 36 entitas PSE Privat, termasuk BYD, karena belum melakukan kewajiban pendaftaran atau pembaruan data.

Jika tidak segera dipenuhi, perusahaan terancam sanksi berupa pemblokiran layanan.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh entitas, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar dan menjaga keakuratan data penyelenggara layanan elektronik di Indonesia.

Kemkomdigi juga menegaskan pentingnya pembaruan data secara berkala, terutama jika terdapat perubahan layanan, struktur usaha, atau informasi penting lainnya.

Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sistem elektronik serta memastikan semua penyedia layanan digital beroperasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. (rangga)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X