"Pada 4 Juni akan ada ahli hukum dari pihak BMW yang akan bersaksi. Seharusnya kasus ini bisa selesai pada akhir Juni," ungkap Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, saat ditemui di Senayan Park, Jumat (23/5/2025).
Jodie menegaskan bahwa BMW ingin nama M6 tidak digunakan oleh pihak lain karena telah lama menjadi identitas model sport milik BMW. Penggunaan nama tersebut oleh brand lain dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Nama M6 sudah didaftarkan sejak lama, bukan baru kemarin. Secara global, regional, dan termasuk di Indonesia, kami memiliki model BMW M6," tegasnya.
Gugatan diajukan BMW terhadap BYD atas penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV milik BYD. BMW menilai hal ini sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual. Gugatan resmi terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015, khusus untuk kategori kendaraan bermotor. Secara global, nama M6 telah digunakan BMW sejak tahun 1983 untuk seri mobil sport mewah mereka.
Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran nama M6 pada 22 November 2024. Perbedaan waktu pendaftaran ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.
Tak hanya di Indonesia, BMW juga tengah menelusuri kemungkinan pelanggaran merek dagang lain oleh BYD di Australia. Di sana, BMW mengamati penggunaan nama "Mini" dalam produk mobil listrik BYD 'Dolphin Mini' yang dinilai bisa menyinggung hak merek dagang "Mini" milik BMW.
BMW menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual sekaligus menjaga reputasi merek di pasar global.