Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Digelar hingga 31 Desember 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 08:39 WIB
Wuling Darion EV, pilihan baru mobil listrik keluarga
Wuling Darion EV, pilihan baru mobil listrik keluarga
  • Pembayaran dilakukan lewat kanal digital yang tersedia.

  • Bukti pembayaran dan STNK elektronik dikirim ke email pengguna.

  • 2. Melalui Layanan Fisik (Samsat Induk/Keliling/Gerai):

    • Cocok untuk wajib pajak yang mengurus perpanjangan 5 tahunan atau balik nama.

    • Dokumen diverifikasi petugas, lalu sistem otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.


    Syarat Perpanjangan STNK

    Perpanjangan STNK Tahunan (1 Tahun):

    • STNK asli

    • KTP asli pemilik

    • BPKB asli atau fotokopi (opsional sesuai kebutuhan Samsat)

    Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat):

    • Dokumen yang sama seperti perpanjangan tahunan

    • Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik


    Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan ideal bagi warga Jakarta untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban denda. Dengan mekanisme yang lebih mudah dan digital, masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK dengan cepat sebelum waktu program berakhir pada akhir Desember 2025.

     
     
     

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Rangga Viral News

    Tags

    Rekomendasi

    Terkini

    Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

    Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
    Lihat Semua

    Terpopuler

    X