Pembayaran dilakukan lewat kanal digital yang tersedia.
Bukti pembayaran dan STNK elektronik dikirim ke email pengguna.
2. Melalui Layanan Fisik (Samsat Induk/Keliling/Gerai):
-
Cocok untuk wajib pajak yang mengurus perpanjangan 5 tahunan atau balik nama.
-
Dokumen diverifikasi petugas, lalu sistem otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.
Syarat Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK Tahunan (1 Tahun):
-
STNK asli
-
KTP asli pemilik
-
BPKB asli atau fotokopi (opsional sesuai kebutuhan Samsat)
Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat):
-
Dokumen yang sama seperti perpanjangan tahunan
-
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan ideal bagi warga Jakarta untuk menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban denda. Dengan mekanisme yang lebih mudah dan digital, masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK dengan cepat sebelum waktu program berakhir pada akhir Desember 2025.