Aman dan Nyaman Melaju di Jalan Tol, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jalan Tol
Jalan Tol

OTO.VIRALNEWS.ID - Jalan tol kerap menjadi pilihan utama pengendara mobil untuk menempuh perjalanan jarak jauh karena dinilai lebih cepat dan efisien. Tak heran, saat akhir pekan maupun libur panjang, volume kendaraan di ruas tol biasanya meningkat signifikan.

Namun, berkendara di jalan tol menuntut kedisiplinan lebih tinggi dibanding jalan biasa. Kecepatan kendaraan yang relatif tinggi membuat setiap kesalahan kecil berpotensi berujung pada kecelakaan serius. Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan etika berkendara di tol menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pengemudi perlu mengetahui berbagai ketentuan dasar, mulai dari rambu lalu lintas, batas kecepatan, hingga penggunaan lajur sesuai peruntukannya. Tujuannya sederhana, agar perjalanan tetap aman dan nyaman sampai tujuan.

Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalan tol.

1. Memahami rambu dan marka jalan

Sebelum masuk tol, pastikan pengemudi memahami arti rambu dan simbol yang ada. Mulai dari petunjuk gerbang, arah keluar-masuk tol, hingga rambu batas kecepatan yang memiliki fungsi penting sebagai panduan keselamatan.

2. Mematuhi batas kecepatan

Setiap ruas tol memiliki ketentuan kecepatan minimum dan maksimum, umumnya berada di rentang 60–100 km/jam. Melaju terlalu cepat atau terlalu lambat sama-sama berisiko, selain berpotensi terkena sanksi tilang elektronik (ETLE).

3. Tidak menyalip melalui bahu jalan

Bahu jalan hanya digunakan dalam kondisi darurat. Menggunakannya untuk menyalip sangat berbahaya karena dapat mengganggu kendaraan yang benar-benar membutuhkan ruang darurat dan meningkatkan risiko kecelakaan.

4. Tidak berhenti sembarangan

Berhenti di lajur tol tanpa alasan darurat dilarang keras. Jika kendaraan terpaksa berhenti karena kondisi tertentu, arahkan ke bahu jalan dan aktifkan lampu hazard agar pengendara lain dapat mengantisipasi.

5. Menggunakan lajur sesuai fungsi

Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah dan menjaga kelancaran arus. Sementara lajur kanan digunakan untuk mendahului, bukan untuk melaju terus-menerus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X