Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Digelar hingga 31 Desember 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 08:39 WIB
Wuling Darion EV, pilihan baru mobil listrik keluarga
Wuling Darion EV, pilihan baru mobil listrik keluarga

 

OTO.VIRALNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program yang dinantikan banyak pemilik kendaraan bermotor: pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan.

Melalui kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, masyarakat kini bisa menikmati penghapusan denda dan bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2025 ini memberi ruang bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban biaya sanksi. Inisiatif ini juga menjadi bentuk insentif pemerintah untuk meringankan kondisi finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak demi optimalisasi pendapatan daerah.

Keunggulan dari program pemutihan tahun ini adalah mekanismenya yang sudah serba digital. Penghapusan denda dilakukan otomatis (by system)—baik saat pembayaran melalui aplikasi SIGNAL maupun secara langsung di layanan Samsat. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak dan biaya SWDKLLJ, tanpa tambahan bunga keterlambatan.

Layanan ini tersedia di seluruh jaringan Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, hingga kanal digital aplikasi SIGNAL. Program berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan (dengan kewajiban cek fisik kendaraan untuk yang 5 tahunan).


Jenis Sanksi yang Dihapuskan dan Masa Berlaku Program

Program pemutihan ini secara khusus menghapus:

  • Sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB

  • Sanksi administratif BBNKB

Masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Perlu dicatat, program ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Bapenda menegaskan bahwa biasanya tidak ada perpanjangan setelah tenggat program berakhir, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan waktu yang ada.


Cara Membayar: Digital atau Datang Langsung

Pemutihan pajak kendaraan kini lebih mudah berkat dukungan sistem terintegrasi.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL:

  • Registrasi akun dan masukkan data kendaraan.

  • Sistem secara otomatis menghilangkan denda dan menghitung tagihan pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X