Kejagung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total mencapai Rp193,7 triliun.
Perinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang mencapai sekitar Rp35 triliun, serta kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara DMUT/Broker yang diperkirakan sebesar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker diperkirakan mencapai Rp9 triliun, sementara kompensasi yang diberikan pada tahun 2023 berkontribusi terhadap kerugian sebesar Rp126 triliun.
Adapun subsidi BBM tahun 2023 juga turut menyumbang kerugian sebesar Rp21 triliun. (iwan)