Influencer dan Pembalap Fitra Eri Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamax Oplosan

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 01:10 WIB
Influencer dan pembalap Fitra Eri diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus Pertamax oplosan. (foto : ig fitra eri)
Influencer dan pembalap Fitra Eri diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus Pertamax oplosan. (foto : ig fitra eri)

OTO.VIRALNEWS.ID - Influencer dan pembalap mobil senior Fitra Eri Purwantoro diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Pertamax oplosan.

Iya, Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan pihak terkait pada periode 2018-2023.

Dalam upaya mengungkap skandal ini, penyidik Kejagung memeriksa delapan saksi pada Rabu 5 Maret 2025, termasuk pegiat otomotif Fitra Eri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret sembilan orang tersangka.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan saksi, termasuk FEP selaku influencer otomotif," ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta.

Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.

Beberapa di antaranya adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Subkoordinator Harga BBM Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan CMS selaku Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Dari Pertamina, yang diperiksa termasuk AA selaku Manajer QMS, ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi PT Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi tata kelola BBM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejahatan ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap sektor energi nasional.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan tata kelola minyak mentah dan BBM di Indonesia berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, terdiri atas enam karyawan Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka yang disebut adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X