autonews

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2025

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:35 WIB
New Xpander Cross, mobil keluarga Indonesia yang cocok petualangan

OTO.VIRALNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Program ini memungkinkan masyarakat menghapus denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak menjelang akhir tahun. Program berlangsung hingga 31 Desember 2025, memberi waktu bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa biaya sanksi tambahan.

Pemprov DKI menyebut, program ini bertujuan meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Optimalisasi penerimaan daerah juga diharapkan bisa mendorong pembangunan Jakarta.

Keunggulan lain dari program tahun 2025 ini adalah mekanisme yang sepenuhnya digital. Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem ketika wajib pajak membayar pokok pajak, baik melalui aplikasi SIGNAL maupun di kantor Samsat. Masyarakat cukup membayar pokok PKB tanpa tambahan denda.

Program ini tersedia di seluruh layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Gerai Samsat, termasuk kanal digital aplikasi resmi. Program berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, meski perpanjangan lima tahunan tetap mewajibkan cek fisik kendaraan.

Jenis Sanksi yang Dihapus dan Batas Waktu

Pemutihan pajak kendaraan ini fokus pada penghapusan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak serta SWDKLLJ.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Bapenda DKI mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda, karena program biasanya tidak diperpanjang setelah batas waktu berakhir.

Prosedur Pembayaran Secara Digital dan Fisik

Kemudahan akses menjadi keunggulan lain dari program ini, baik melalui jalur digital maupun tatap muka.

Pembayaran Digital (SIGNAL):

Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi SIGNAL, kemudian melakukan registrasi. Sistem akan otomatis menampilkan pokok pajak tanpa denda, lalu mengirimkan bukti pembayaran dan STNK elektronik setelah transaksi selesai.

Pembayaran Fisik:
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan cek fisik atau proses balik nama, pembayaran dilakukan di Samsat Induk atau Gerai Samsat. Denda akan langsung dihapus oleh sistem saat pembayaran pokok pajak dilakukan.

Syarat Perpanjangan STNK

Syarat yang dibutuhkan berbeda antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.

Perpanjangan Tahunan:

Halaman:

Tags

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB