Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir 2025

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 20:35 WIB
New Xpander Cross, mobil keluarga Indonesia yang cocok petualangan
New Xpander Cross, mobil keluarga Indonesia yang cocok petualangan
  • STNK asli

  • KTP asli pemilik kendaraan

  • BPKB asli atau fotokopi jika diperlukan
    Denda akan otomatis dihapus saat pembayaran PKB.

Perpanjangan Lima Tahunan:

  • Semua dokumen di atas

  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
    Pada proses ini, nomor polisi dan lembar STNK akan diganti baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X