Kemenhub Buka 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Desember

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:21 WIB
Bus Mercedes-Benz
Bus Mercedes-Benz

OTO.VIRALNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan layanan mudik gratis untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dengan total kuota 33 ribu penumpang. Pendaftaran program ini dibuka sejak 1 hingga 29 Desember 2025 melalui laman mudik.kemenhub.go.id.

Melalui keterangan resminya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk segera mendaftar agar kuota mudik gratis terisi optimal dan tepat sasaran. “Silakan manfaatkan fasilitas mudik gratis melalui pendaftaran di halaman website mudik.kemenhub.go.id. Kami harap kuotanya dapat diisi dengan maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12).

Untuk musim libur kali ini, Kemenhub menyediakan 70 bus untuk 10 rute dari Jakarta ke berbagai kota di Jawa, layanan motor gratis via kereta api untuk 5.568 unit sepeda motor dan 12.720 penumpang, serta angkutan laut gratis bagi 17.239 penumpang dengan 55 rute.

Penyediaan moda transportasi umum ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, guna menekan risiko kecelakaan. Berdasarkan evaluasi Mudik Nataru 2024/2025, tercatat 94,67 juta pergerakan dengan 17,18 juta penumpang angkutan umum dan penurunan kecelakaan hampir 14 persen.

“Peralihan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, menjadi angkutan umum sangat baik untuk mengurangi potensi kecelakaan. Kami ingin masyarakat dapat berkumpul dengan keluarga tanpa mengambil risiko di jalan,” kata Menhub Dudy.

Kemenhub memperkirakan puncak arus keberangkatan terjadi pada 24 Desember 2025, sementara arus balik diprediksi pada 2 Januari 2026.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Beberapa ketentuan utama program mudik gratis Kemenhub adalah sebagai berikut:

  1. Peserta wajib mendaftar secara online atau melalui posko resmi.

  2. Tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain dari pihak manapun.

  3. Peserta yang mengundurkan diri tidak dapat ikut program pada tahun berikutnya.

  4. Syarat untuk peserta Motis (Motor Gratis via KA):

    • Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.

    • Motor maksimal 200 cc.

    • Satu motor dapat didaftarkan untuk 2 tiket penumpang dan 1 infant.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X