OTO.VIRALNEWS.ID – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ semakin ramai di masyarakat sebagai bentuk protes penggunaan lampu strobo-rotator dan sirene di jalan raya, baik oleh aparat kepolisian, pejabat, maupun masyarakat sipil.
Penggunaan lampu isyarat tersebut sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama Pasal 59 yang mengatur lampu isyarat kendaraan khusus.
Sesuai aturan, lampu dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kepentingan tertentu.
Dalam Pasal 59 Ayat 5 disebutkan, lampu warna biru dengan sirene khusus untuk kendaraan kepolisian.
Sementara lampu merah disertai sirene digunakan untuk pengawalan TNI, kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, tim rescue, palang merah, dan mobil jenazah.
Lampu kuning bisa dipakai tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, mobil derek, perawatan fasilitas umum, serta angkutan barang khusus.
Lebih lanjut, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU LLAJ, antara lain:
-
Kendaraan pemadam kebakaran saat menjalankan tugas
-
Ambulans mengangkut pasien
-
Kendaraan pertolongan kecelakaan
-
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
-
Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing/tamu negara
-
Iring-iringan pengantar jenazah
-
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan khusus menurut pertimbangan Polri