Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Sorotan, Industri Otomotif Ikut Khawatir

Photo Author
- Minggu, 27 April 2025 | 14:20 WIB
Kemeriahan pameran otomotif GJAW
Kemeriahan pameran otomotif GJAW

OTO.VIRALNEWS.ID - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), kembali menjadi perbincangan hangat.

Isu ini mencuat dalam diskusi publik bertajuk "Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah" yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, pada Jumat (25/4/2025).

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi, pemerintah pusat dan daerah, hingga pelaku industri otomotif.

Dalam forum itu, berbagai pandangan mengemuka mengenai dampak kebijakan opsen pajak terhadap kondisi ekonomi daerah.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian RI, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang kebijakan pajak daerah.

Menurutnya, jika dirancang dengan tepat, kebijakan ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi, namun jika tidak, justru berpotensi menekan sektor industri.

Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman.

Ia mencatat, sejak UU HKPD dan skema opsen diterapkan, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB yang berdampak pada konsumen dan pelaku industri otomotif.

"Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak memperlemah daya saing," katanya.

Di Jawa Tengah, misalnya, tarif opsen sebesar 1,05 persen telah diterapkan. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut dilakukan dengan memperhitungkan stabilitas keuangan daerah dan melibatkan masukan dari publik.

Ia juga menyebut adanya insentif fiskal berupa pengurangan 70 persen PKB untuk kendaraan yang dimutasikan ke Jawa Tengah.

Namun, Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menyoroti potensi tekanan ekonomi akibat kebijakan ini.

Menurut kajiannya, kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat mencapai 48 persen, lebih tinggi dari Thailand.

Ia memperkirakan, harga mobil baru bisa naik 6,2 persen, yang kemudian berpotensi menurunkan penjualan mobil hingga 9,3 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X