Bersiap Arus Balik, Catat Ini Daftar 11 Larangan di Jalan Tol yang Masih Sering Diabaikan

Photo Author
- Jumat, 4 April 2025 | 23:12 WIB
Pemeriksaan secara rutin mobil Toyota milik AutoFamily di bengkel Auto2000, sebelum arus balik ke Jakarta
Pemeriksaan secara rutin mobil Toyota milik AutoFamily di bengkel Auto2000, sebelum arus balik ke Jakarta

 

 

VIRALNEWS.ID, Jakarta - Pada arus mudik lebaran 2025 beberapa pemeberitaan terkait kecelakaan di jalan tol, bisa menjadi pengingat untuk AutoFamily yang sebentar lagi akan menghadapi arus balik.

Jalan tol sendiri menjadi jalur favorit yang menggunakan transportasi kendaraan roda emat, dalam perjalanan mudik ke kampung halaman dan kembali lagi ke kota asal.

Sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti AutoFamily bebas memacu mobil tanpa peduli aturan lalu lintas.

Ada etika dan aturan berkendara yang wajib dipatuhi demi ketertiban di jalan tol dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

  1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan.

Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum.

Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.

Jika gerbang tol terlewatkan, AutoFamily bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

  1. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas.

Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain.

Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X