Bridgestone Indonesia Raih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup RI Untuk Kedua Pabriknya

Photo Author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 11:07 WIB

Bahkan, Bridgestone Indonesia berhasil menghemat penggunaan air bersih 120.756,70 m3 atau setara dengan penghematan Rp2,2 miliar untuk pabrik Karawang dan sebesar 22,120 m3 pada pabrik Bekasi setara dengan penghematan Rp521 juta pada 2023.

Selain itu, perusahaan berhasil mengurangi potensi sisa hasil produksi (B3 dan non-B3) sebesar 769-ton atau setara menghemat Rp1,1 miliar pada pabrik di Karawang dan 66-ton atau setara menghemat Rp257 juta sepanjang 2023.

Tak hanya aspek lingkungan, Bridgestone Indonesia melalui pabrik Karawang juga konsisten melakukanprogram tanggung jawab sosial yakni Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan muda-mudi di Muara Gembong,Kabupaten Bekasi.

Bridgestone Indonesia berhasil memberdayakan kaum perempuan dan muda-mudi di Desa Pantai Bahagia.

Mereka diberikan pelatihan dalam pengolahan produk makanan, minuman, serta pembuatan batik dengan pewarna alami yang dihasilkan dari sumber daya alam mangrove yang melimpah di sekitar tempat tinggal mereka.

Selain program pemberdayaan terhadap masyarakat, Bridgestone Indonesia juga menanam pohon mangrove di lokasi yang sama seluas 16.040 pohon seluas dua hektar hingga 2024.

Sementara itu, Bridgestone Indonesia melalui pabrik Bekasi juga aktif pada aspek tanggung jawab sosial, yakni dalam mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan dengan memberikan edukasi 2/3pentingnya keselamatan di jalan raya kepada pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Tahun lalu, Bridgestone Indonesia menggelar Road Safety School Program (RSSP) 2024 di SMPN 2 Bekasi.

Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung program keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan awareness mengenai pentingnya perilaku pengguna jalan yang baik.

Melalui program ini, Bridgestone Indonesia juga memberikan pemahaman terhadap makna rambu-rambu lalu lintas dan infrastruktur pendukung keselamatan jalan lainnya kepada pelajar sejak usia dini.

Lebih lanjut, PROPER merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan. (wawan)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Coga Rilis Body Kit Baru untuk Honda Estillo

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:24 WIB
X