autonews

Perpres 46/2025 Perkuat Aturan TKDN, Pemerintah Wajibkan Produk Lokal Minimal 25 Persen

Kamis, 8 Mei 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi pameran otomotif.

OTO.VIRALNEWS.ID - Pemerintah semakin serius mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi ini memperkuat ketentuan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam membuka pasar bagi produk lokal.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memperluas perlindungan industri nasional dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini affirmative, ini progresif, dan agresif yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” tegas Agus saat peluncuran Polytron G3 di Jakarta.

Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah penambahan Pasal 66 Ayat 2B, yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen jika produk lokal dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen tidak tersedia atau volumenya tak mencukupi.

Agus menyebut ketentuan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap industri nasional, sekaligus mendorong optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk-produk dalam negeri.

Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian juga tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN, termasuk penyederhanaan tata cara perhitungan, percepatan proses, dan efisiensi biaya.

“Kami di Kemenperin sudah memulai pembahasan reformasi TKDN. Harapannya, semua proses nanti menjadi mudah, cepat, dan murah,” ujar Agus.

Langkah ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam melakukan deregulasi di berbagai sektor. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan pelaku industri semakin terdorong untuk memenuhi ketentuan TKDN dan mendapatkan manfaat dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tags

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB