Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Kendaraan Non-Prioritas

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 21:38 WIB
Ilustrasi strobo dan sirine
Ilustrasi strobo dan sirine

 

OTO.VIRALNEWS.ID – Penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya kini menjadi sorotan masyarakat. Banyak kritikan datang terkait kebisingan dan kilatan lampu yang dianggap berlebihan.

Menanggapi hal ini, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembekuan perangkat tersebut untuk pengawalan kendaraan pejabat yang tidak mendesak atau bukan prioritas.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2025).

Secara hukum, penggunaan sirine dan strobo diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 59 UU LLAJ menyebutkan bahwa hanya kendaraan tertentu yang memiliki kepentingan khusus yang boleh dilengkapi lampu isyarat dan sirene.

Warna lampu juga memiliki makna berbeda:

  • Merah atau biru + sirene: hak utama, digunakan polisi, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, tim penyelamat, hingga mobil jenazah.

  • Kuning tanpa sirene: peringatan, bukan prioritas, digunakan kendaraan patroli tol, derek, atau perawatan fasilitas umum.

Pelanggaran penggunaan sirine atau lampu isyarat bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana diatur Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Pasal 58 UU LLAJ juga melarang pemasangan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

Pasal 134 UU LLAJ menegaskan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan meliputi: pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, pejabat asing, dan iring-iringan jenazah.

Kendaraan di luar ketentuan ini yang menggunakan sirine, strobo, atau rotator secara sembarangan berpotensi terkena sanksi pidana serta harus melepas perangkat tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X