OTO.VIRALNEWS.ID – Masih banyak pengendara yang memodifikasi kendaraan pribadinya dengan lampu strobo dan sirene berbunyi “tot tot wuk wuk”.
Padahal, penggunaannya diatur ketat dalam undang-undang dan hanya boleh dipakai kendaraan tertentu.
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, lampu isyarat dan sirene dibedakan berdasarkan warna dan peruntukannya.
-
Lampu biru dan sirene “wuk wuk” hanya untuk kendaraan Kepolisian.
-
Lampu merah dan sirene “tot tot” digunakan kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
-
Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengangkut barang khusus, misalnya derek dan mobil pengawasan jalan tol.
Di luar kendaraan dinas tersebut, penggunaan lampu strobo maupun sirene dianggap pelanggaran lalu lintas.
Sanksinya bisa berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Polisi menegaskan, pemasangan aksesoris strobo dan sirene pada mobil pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya. (rangga)