Batas Kecepatan Aman Mengemudi, Ternyata Segini

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 19:05 WIB
Tetap tenang mengemudi saat terjadi keramaian, sangat diperlukan AutoFamily
Tetap tenang mengemudi saat terjadi keramaian, sangat diperlukan AutoFamily

OTO.VIRALNEWS.ID - Menjaga kecepatan kendaraan sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga kunci utama keselamatan di jalan.

Batas kecepatan aman ditentukan berdasarkan jenis jalan, kondisi lalu lintas, hingga cuaca.

Di jalan tol, kecepatan minimum umumnya ditetapkan 60 km/jam dan maksimum 100–120 km/jam.

Ketentuan ini bertujuan agar arus lalu lintas tetap lancar sekaligus mencegah tabrakan akibat perbedaan kecepatan yang terlalu jauh antar kendaraan.

Sementara di jalan arteri dalam kota, batas kecepatan biasanya lebih rendah, yakni 40–60 km/jam.

Hal ini karena lingkungan jalan kota lebih padat, dengan potensi interaksi tinggi antara pengendara, pejalan kaki, dan pesepeda.

Mengemudi di kawasan permukiman atau sekolah juga memiliki aturan lebih ketat.

Batas kecepatan di area ini seringkali hanya 20–30 km/jam, mengingat banyaknya aktivitas warga serta anak-anak yang bisa tiba-tiba menyeberang.

Selain mematuhi aturan, pengendara sebaiknya menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan.

Saat hujan deras, berkabut, atau jalan licin, menurunkan kecepatan jauh di bawah batas maksimum sangat dianjurkan untuk menghindari kecelakaan.

Kecepatan yang terlalu rendah di jalan tol juga berbahaya karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko tabrakan dari belakang.

Karena itu, menjaga keseimbangan antara kecepatan minimum dan maksimum sangat penting.

Dengan mengemudi pada kecepatan yang aman dan sesuai aturan, pengendara tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. (rangga)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X