BMW Kalah Gugatan, BYD Tetap Bisa Pakai Nama M6 di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 16:25 WIB
BYD M6.
BYD M6.

OTO.VIRALNEWS.ID - Perseteruan antara BMW dan BYD terkait penggunaan nama "M6" akhirnya berujung pada putusan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh BMW terhadap BYD Motor Indonesia.

Putusan ini dibacakan pada sidang 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan BMW dinilai prematur dan tidak memenuhi syarat untuk diajukan.

BMW menggugat penggunaan merek "BYD M6" yang dianggap melanggar hak atas merek "M6" milik mereka. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa BYD belum secara resmi menggunakan merek tersebut secara komersial, dan pendaftaran merek BYD M6 masih dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan nomor permohonan DID2024122107.

“Penggugat seharusnya lebih dulu mengajukan keberatan atas pendaftaran merek BYD M6 ke DJKI dan menunggu hasilnya. Karena itu, gugatan ini dinilai belum waktunya untuk diajukan,” demikian bunyi amar putusan.

Selain itu, pengadilan menegaskan tidak ada bukti bahwa BYD telah menggunakan atau memasarkan produk dengan nama "M6" secara terpisah. Oleh karena itu, gugatan BMW dianggap tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Mengacu pada yurisprudensi, seperti putusan Mahkamah Agung RI No. 200 K/Pdt/1988, majelis menyimpulkan bahwa gugatan BMW tidak memenuhi syarat formal dan karenanya tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, BYD Motor Indonesia tetap dapat menggunakan nama M6 untuk produk MPV listriknya. Seluruh aktivitas penjualan dan promosi akan terus berjalan seperti biasa, setelah sebelumnya sempat diminta BMW untuk dihentikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jetour T2 Disambut Positif, SPK Tembus 700 Unit

Jumat, 19 Desember 2025 | 04:21 WIB
X