OTO.VIRALNEWS.ID - Harga mobil baru di Indonesia dikenakan beragam pajak dari pemerintah pusat maupun daerah. Tidak hanya saat pembelian, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak rutin selama memiliki mobil tersebut. Hal ini menjadi beban tambahan yang dirasakan konsumen.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjelaskan bahwa ketika sebuah mobil baru keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, harga jual ke konsumen bisa melonjak hingga Rp 150 juta. Selisih Rp 50 juta itu merupakan akumulasi pajak yang dikenakan.
“Rp 50 juta itu pajak. Ini mungkin yang menjadi salah satu kendala di kita,” kata Kukuh saat ditemui di Jakarta.
Kukuh juga menyampaikan pengalamannya saat berbicara di forum internasional, di mana ia mendapatkan keluhan dari Amerika Serikat. “Indonesia termasuk salah satu negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia, hanya kalah dari Singapura. Saya sendiri kaget,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Kukuh menyebutkan pajak tahunan Toyota Avanza di Malaysia yang tidak sampai Rp 1 juta, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp 4 juta. Selain itu, Malaysia tidak mengenakan pajak kendaraan setiap lima tahun seperti yang wajib dibayar di Indonesia.
Ada pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang di Malaysia hanya sekitar Rp 500 ribuan untuk mobil Avanza, sedangkan di Indonesia mencapai Rp 2 juta.
“Kita perlu evaluasi, apalagi melihat Malaysia yang memiliki GDP lebih tinggi tapi pajak kendaraannya lebih rendah. Kalau harga mobil di pabrik Rp 100 juta, pantaskah menjadi Rp 150 juta? Apa nilai tambah yang didapat dari kenaikan harga tersebut?” ujarnya.
Selain itu, Kukuh menilai mobil di Indonesia masih diperlakukan sebagai barang mewah, padahal mobil dengan harga Rp 300 juta hingga kurang dari Rp 400 juta sudah menjadi kebutuhan hidup banyak orang, terutama untuk mencari nafkah.
“Saatnya kita pertimbangkan kembali apakah masih layak mengenakan pajak barang mewah untuk mobil tertentu, kenapa misalnya sepatu tidak dianggap barang mewah, padahal ada tas seharga ratusan juta yang hanya bayar pajak sekali saja,” tambahnya.
Kukuh juga mengingatkan bahwa pajak mobil harus dibayar setiap tahun, belum lagi pajak progresif yang menambah beban konsumen. Hal ini membuat kepemilikan mobil di Indonesia terasa semakin berat secara biaya.